Dua Kandidat Calon Ramaikan Pilkada Demak
Demak - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak sebagai peserta Pilkada Demak 2020.
Kedua pasangan calon tersebut Dokter Eistianah - Ali Makhsun yang diusung oleh koalisi 'Partai Pelangi' yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PPP, PAN dan Partai Demokrat dan pasangan Mugiono - Gus Badrudin yang diusung oleh
Partai Gerindra dan Nasdem.
Keduanya ditetapkan secara resmi oleh KPU Demak melalui rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 yang dilaksnakan di Aula Kantor KPU Demak , Rabu (23/9/2020).
"Setelah kami lakukan verifikasi, semua dokumen persyaratan calon memenuhi syarat," kata Bambang Setya Budi Ketua KPU Demak
Bambang menambahkan, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal Tahapan dan Program, tanggal 23 September 2020 adalah penetapan pasangan calon.
Sesuai pasal 68 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 perubahan keempat PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa kpu kabupaten setelah menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan dan persyaratan bakal calon memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan menetapkan pasangan calon dan kemudian mengumumkan hasik penetapan paslon di papan pengumuman atau laman kpu.
"Hari ini kami tetapkan melalui rapat pleno internal yang dihadiri komisioner KPU Demak. Pengumumannya juga melalui online di website resmi KPU Demak agar masyarakat mengetahui proses yang ada," terang Bambang.
Setelah penetapan pasangan calon, tahapan selanjutnya yakni pengundian nomor urut yang telah ditetapkan pada 24 September 2020 di Kantor DPRD Demak dalam rapat pleno terbuka.
Tidak ada komentar