KPU Demak Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Dua kandidat calon memperlihatkan nomor urutnya seusai Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak yang digelar KPU Demak di Ruang Paripurna DPRD Demak, Kamis (24/9/2020).


Demak - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak menggelar rapat pleno terbuka di Ruang Paripurna DPRD Demak, Kamis (24/9/2020).

Rapat pleno kali ini terkait
pengundian nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak yang akan maju dalam gelaran Pilkada Demak 2020.

Rapat digelar secara internal yang dihadiri oleh Komisioner KPU Demak , Bawaslu Demak,  pasangan calon dan penghubung paslon  ini  memutuskan pasangan calon Dokter Eistianah - Ali Makshu mendapat nomor urut 1 dan nomor 2 pasangan Mugiono - Gus Badrudin.

Seperti diketahui , Dokter Eistianah - Ali Makhsun  diusung oleh koalisi 'Partai Pelangi' yakni  PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PPP, PAN dan Partai Demokrat sedankan pasangan  Mugiono - Gus Badrudin diusung oleh
Partai Gerindra dan Nasdem.

"Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Program,kami telah melaksanakan pengundian nomor urut. Alhamdulillah semunaya berjalan lancar," kata Bambang Setya Budi Ketua KPU Demak.

Menurut Bambang, ada perubahan regulasi dalam pelaksanaan rapat pleno ini karena bencana Covid -19.
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid -19, rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak , hanya dihadiri pasangan calon,dua orang perwakilan Bawaslu Demak, satu penghubung pasangan calon dan Komisioner KPU Demak.

"Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut, wajib menerapkan protokol kesehatan
pencegahan dan pengendalian Covid -19," tutup Bambang. (Red.)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh wibs24. Diberdayakan oleh Blogger.