Tim IX SPDP Demak Jaring Siswa Tak Bermasker

 

Dua pelajar yang  terjaring rasia masker Tim IX SPDP Demak dihukum push up, Selasa (20/9/2020)


Demak- Tim lX Satuan Penegak Disiplin Protokol Kesehatan (SPDP) Demak  bersama Satgas Kecamatan Karanganyar,  polsek, koramil dan satgas desa Wonorejo menggelar operasi yustisi masker Selasa, (22/09/20).

Rasia masker  yang dipimpin langsung oleh  Koordinator tim SPDP,  Rudy Ryan , berhasil menjaring sejumlah pelajar yang tidak mengenakan masker saat pulang sekolah.

Mereka terjaring operasi tidak jauh dari tempatnya bersekolah.  Mereka yang terkena razia diberikan sangsi push up dan menandatangani pernyataan untuk taat mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Para pelajar yang hendak pulang kerumahnya itu tidak menyangka jika hari ini ada razia, sehingga tidak mengenakan masker.

"Saya bawa masker pak, tapi  lupa memakainya," kilah salah satu siswa sambil mengeluarkan masker dari saku celananya.

Menurut  Rudy, tidak ada alasan untuk pelanggar disiplin protokol kesehatan.  Mereka tetap diberikan edukasi dan pembinaan sehingga dapat mematuhi protokol kesehatan.

"Kita tidak hanya bagi bagi masker saja, tapi juga memberikan edukasi dan sosialisasi Perbub Demak Nomor 68 Tahun 2020. Langkah preventif ini dilakukan agar warga lebih patuh dan tidak terkena sanksi yang lebih berat dikemudian hari," terang  Rudy.

Lebih lanjut Rudy menambahkan , dalam perbub itu  disebutkan bagi warga cukup umur yang melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai Pasal 9 Perbup Demak No 68 Tahun 2020,  berupa teguran lisan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafal Pancasila, membaca Al-fatihah bagi yang beragam muslim, menulis surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, kerja sosial membersihkan tempat publik atau tempat ibadah, atau denda administrasi sebesar Rp250.000, hingga penyitaan KTP.

"Mari kita patuhi disiplin protokol kesehatan, untuk kemanan kita bersama," tutup Rudy. (Red)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh wibs24. Diberdayakan oleh Blogger.