Pemkab Demak Ajukan Raperda Protkes Guna Menegakkan Hukum dalam Pemberian Sanksi
Wakil Bupati Demak Joko Sutanto menyerahkan raperda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kepada Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet
DEMAK,BOLOMOE.com
-- Guna meningkatkan penegakan
hukum dalam pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam
situasi pandemi covid 19 di Kabupaten Demak, maka Pemerintah Kabupaten Demak
mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian
corona virus disease 2019 (covid-19) kepada DPRD Demak.
Nota pengantar raperda tersebut diserahkan Wakil Bupati
Demak Joko Sutanto kepada Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet disaksikan para
pimpinan DPRD Demak lainnya dalam rapat paripurna DPRD, baru baru ini.
Selama ini,
penegakan disiplin protokol
kesehatan di wilayah Kabupaten Demak berjalan dengan dasar peraturan bupati. Pemkab Demak memandang perlu
adanya peraturan daerah yang akan memperkuat landasan hukum dalam upaya
pencegahan dan penanggulangan peyebaran penyakit covid-19.
"Maka harus ada perda yang mengakomodir ketentuan
tentang sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan," Ungkap Joko Sutanto.
Diharapkan
terbitnya perda tersebut akan meningkatkan partisipasi masyarakat dan
pemangku kepentingan untuk mencegah dan menekan penyebaran covid-19.Juga
mendorong pemulihan berbagai aspek, baik ekonomi, sosial dan keamanan
lingkungan.
Subjek perda meliputi perorangan yang diwajibkan melakukan 4
M yakni memakai masker, handsanitizer, mencuci tangan menggunakan sabun dengan
air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Selain itu bagi pelaku
usaha diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan
pengunjung yang datang.
Penerapan perda ini menyeluruh di semua tempat, utamanya
pada fasilitas umum seperti perkantoran,
tempat usaha, industri, sekolah, institusi pendidikan, tempai ibadah,
pertokoan, pasar, terminal, area publik dan lainnya.
Adapun monitoring dan evaluasi penerapan perda ini mejadi
kewenangan Satpol PP bersama Kepolisian, Kodim, Dinas Kesehatan, Dias Sosial,
Dinas Perhubungan, Dinpermades, BPBD, Camat, Lurah/Kepala Desa, Perangkat
daerah terkait dan satgas penegakan disiplin protokol kesehatan.
Joko Sutanto menyampaikan, berkaitan dengan kebijakan
penanggulangan wabah penyakit menular, Indonesia telah memiliki UU No 4 Tahun
1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Juga Peraturan Pemerintah tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, serta Peraturan Menteri Kesehatan No
1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat
Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.
Menteri Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Keputusan No
HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus sebagai
jenis penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulanagannya. (red)
Tidak ada komentar