Pemkab Demak Ajukan Raperda Protkes Guna Menegakkan Hukum dalam Pemberian Sanksi


Wakil Bupati Demak Joko Sutanto menyerahkan raperda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kepada Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet

DEMAK,BOLOMOE.com -- Guna meningkatkan penegakan hukum dalam pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam situasi pandemi covid 19 di Kabupaten Demak, maka Pemerintah Kabupaten Demak mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) kepada DPRD Demak.

Nota pengantar raperda tersebut diserahkan Wakil Bupati Demak Joko Sutanto kepada Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet disaksikan para pimpinan DPRD Demak lainnya dalam rapat paripurna DPRD, baru baru ini.

Selama ini,  penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Demak berjalan dengan dasar peraturan bupati. Pemkab Demak memandang perlu adanya peraturan daerah yang akan memperkuat landasan hukum dalam upaya pencegahan dan penanggulangan peyebaran penyakit covid-19.

"Maka harus ada perda yang mengakomodir ketentuan tentang sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan," Ungkap Joko Sutanto. 

Diharapkan terbitnya perda tersebut akan meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mencegah dan menekan penyebaran covid-19.Juga mendorong pemulihan berbagai aspek, baik ekonomi, sosial dan keamanan lingkungan.

Subjek perda meliputi perorangan yang diwajibkan melakukan 4 M yakni memakai masker, handsanitizer, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Selain itu bagi pelaku usaha diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Penerapan perda ini menyeluruh di semua tempat, utamanya pada fasilitas umum  seperti perkantoran, tempat usaha, industri, sekolah, institusi pendidikan, tempai ibadah, pertokoan, pasar, terminal, area publik dan lainnya.

Adapun monitoring dan evaluasi penerapan perda ini mejadi kewenangan Satpol PP bersama Kepolisian, Kodim, Dinas Kesehatan, Dias Sosial, Dinas Perhubungan, Dinpermades, BPBD, Camat, Lurah/Kepala Desa, Perangkat daerah terkait dan satgas penegakan disiplin protokol kesehatan.

Joko Sutanto menyampaikan, berkaitan dengan kebijakan penanggulangan wabah penyakit menular, Indonesia telah memiliki UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Juga Peraturan Pemerintah tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, serta Peraturan Menteri Kesehatan No 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.

Menteri Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Keputusan No HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus sebagai jenis penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulanagannya. (red)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh wibs24. Diberdayakan oleh Blogger.