Stop Pungli, Hindari Tindakan Tidak Terpuji
DEMAK,BOLOMOE.com -- Sebagai garda terdepan dalam penyampaian informasi , Dinas Kominfo Kabupaten Demak bersinergi dengan polri melaksanakan diseminasi informasi gerakan Stop Pungli.
Kali ini kegiatan diseminasi dilaksanakan di wilayah operasional Polsek Wedung dengan menerapkan protokol kesehatan karena masih dalam situasi pandemi Covid -19.
Kegiatan sosialisasi gerakan menolak pungutan liar oleh Dinas Kominfo dan Polsek Wedung merupakan wujud sinergitas antara Pemkab Demak dan lembaga kepolisian dalam upaya pencegahan tindakan tidak terpuji.
Saat sosialisasi di Balai Desa Ngawen Kecamatan Wedung , tim sosialisaai juga dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan 'Stop Pungli Pemberi dan Penerima Sama - sama Melanggar Hukum dan Berdosa'
Acara tersebut dihadiri oleh Wakapolsek Wedung Ipda Sutrisno beserta anggotanya, Mashudi Kades Ngawen beserta perangkat dibawahnya dan tim Dinkominfo Demak.
Wakapolsek Ipda Sutrisno menyampaikan, sosialisasi pencegahan tindakan pungli terus digencarkan oleh polri yang bersinergi dengan berbagai pihak termasuk pemkab hingga pemerintah desa.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada aparatur desa dan masyarakat, terkait imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.
"Pungli tidak bisa berdiri sendiri namun ada dua belah pihak yang melakukan, dan keduanya antara pemberi dan penerima bisa dipidana," kata Ipda Sutrisno, Kamis (8/10/20).
Menurut Rudyanto Kasi SKDI Dinas Kominfo Kabupaten Demak, salah satu tugas pokok Dinkominfo yakni melaksanakan diseminasi informasi, artinya kegiatan penyebaran informasi memiliki tujuan dengan sasaran kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, mengubah perilaku sasaran.
Setelah mengunjungi desa Ngawen dilanjutkan menuju Desa Buko kecamatan Wedung dengan kegiatan yang sama. (red.)
Tidak ada komentar