DPRD Demak Kaji Raperda PUG
Wakil Ketua DPRD Demak
Zayinul Fata memimpin pembahasan dan kajian Raperda Pengarusutamaan Gender
bersama Pansus A DPRD Demak, di Hotel Luxton Cirebon
DEMAK,BOLOMOE.com -- DPRD Demak mengadakan kajian mendalam terkait usulan Pemerintah Kabupaten Demak tentang Raperda Pengarusutamaan Gender. Selain menghadirkan sejumlah pakar untuk mengkaji raperda tersebut, juga melakukan studi banding ke beberapa daerah.
Pembahasan raperda tersebut, salah satunya menghadirkan Prof Dr Muhammad Fauzan SH, MHum, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dalam diskusi yang berlangsung di Hotel Luxton Cirebon, 1-3 November. Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Demak Zayinul Fata dan dihadiri seluruh anggota pansus A DPRD Demak
Muhammad Fauzan yanng didapuk sebagai narasumber memaparkan materinya dan memberi beberapa masukan untuk raperda. Menurutnya, pengaturan pengarusutamaan gender (PUG) dalam bentuk Perda sudah tepat. Hal itu sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Permendagri No. 67 Tahun 2011 bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD, Rencana Strategis SKPD, dan Rencana Kerja SKPD. Melalui raperda maka pelaksanaanya bukan sekadar tugas, melainkan kewajiban pemerintah daerah.
"Perlu pasal yang
mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja Pokja PUG dengan
Peraturan Bupati," katanya.
Sementara itu Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata menambahkan, terdapat surat edaran
empat Kementerian yakni Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasonal
(PPN)/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) terkait Strategi
Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG). Strategi yang dimaksudkan
melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG).
Pengarusutamaan Gender
sebenarnya lebih sebagai strategi yang mengintegrasikan perspektif gender dalam
pembangunan, yang melingkupi proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
hingga evaluasi terhadap seluruh kebijakan, program maupun kelangsungan
kegiatan pembangunan daerah.
"Tentunya tujuan
yang diharapkan dapat terwujud kesetaraan gender dalam pembangunan yang
berkeadilan dan merata bagi seluruh warga tanpa membedakan gender," kata
Zayinul Fata. (red)
Tidak ada komentar