Terlambat Laporkan LPPDK, Paslon Bisa Dibatalkan


Bimbingan Teknis Laporan Penerimaan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020  di Aula II KPU Kabupaten Demak, Kamis (19/11/2020) 


DEMAK,BOLOMOE.com -- Keterlambatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak  dalam melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaan Dana Kampanye (LPPDK), dapat dikenai sanksi administrasi berupa Pembatalan sebagai pasangan calon.

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak, Hastin Atas Asih, ketentuan sanksi tersebut termaktub dalam pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2020.

“Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon,kata Hastin seusai menjadi narasumber dalam acara Bimbingan teknis Pelaporan Dana Kampanye, Kamis (19/11/2020).

Acara yang berlangsung di Aula II KPU Kabupaten Demak tersebut, dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi dan dihadiri oleh Liasion Officer (LO) dan tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Bawaslu Kabupaten Demak.

Hastin menjelaskan, penyampaian LPPDK kepada KPU dijadwalkan tanggal 6 Desember 2020, paling lambat pukul 18.00 WIB. Penyampaian LPPDK dilakukan secara online melalui aplikasi sidakam dan submit adalah sebagai kata kunci bahwa paslon tersebut sudah melaporkan LPPDK. Waktu submit menjadi kunci apakah palson terlambat atau tidak dalam melaporkan LPPDK.

Apabila terlambat 1 menit saja, artinya paslon sudah terlambat dalam melaporkan LPPD. Dampaknya regulasi yang akan bicara. Karena itu paslon harus benar-benar tepat waktu dalam menyampaikan LPPDK,” tandas  Hastin.

.Hastin menambahkan, dalam menyusun laporan dana kampanye tidak hanya ketepatan waktu yang penting diperhatikan. Paslon juga bisa dibatalkan sebagai pasangan calon apabila melanggar ketentuan menerima dan menggunakan sumbangan kampanye melebihi ketentuan, menerima dan menggunakan sumbangan dari pihak-pihak yang dilarang serta melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye.

Terkait ketentuan batasan sumbangan dana kampanye, diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yaitu untuk dana kampanye yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik nilainya paling banyak Rp. 750.000.000, dana kampanye yang berasal dari pihak lain perseorangan paling banyak Rp.75.000.000, sedangkan dana kampanye yang berasal dari pihak lain kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp.750.000.000.

“Akibat pelanggaran-pelanggaran tersebut, paslon tidak hanya menerima sanksi administrasi berupa pembatalan, akan tetapi juga menerima sanksi pidana,”ujar Hastin.

Di ketentuan Pasal 187 ayat 6 UU Nomor 1 Tahun 2015, lanjut Hastin, disebutkan setiap orang yang memberi dan menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 atau paling banyak Rp. 1.000.000.000.

“Karena itu kami harapkan paslon betul-betul mematuhi aturan yang ada, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak sampai terjadi,” tutup Hastin. (AW)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh wibs24. Diberdayakan oleh Blogger.