Terlambat Laporkan LPPDK, Paslon Bisa Dibatalkan
Bimbingan Teknis Laporan Penerimaan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 di Aula II KPU Kabupaten Demak, Kamis (19/11/2020)
DEMAK,BOLOMOE.com -- Keterlambatan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak dalam melaporkan
Laporan Penerimaan dan Pengeluaan Dana Kampanye (LPPDK), dapat dikenai sanksi administrasi
berupa Pembatalan sebagai pasangan
calon.
Menurut Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU Kabupaten
Demak, Hastin Atas Asih, ketentuan sanksi tersebut termaktub dalam pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Dana Kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan
PKPU Nomor 12 Tahun 2020.
“Pasangan
Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 34 ayat (1) dan
ayat (2), dikenai sanksi berupa
pembatalan sebagai pasangan
calon,” kata Hastin seusai
menjadi narasumber dalam acara Bimbingan teknis Pelaporan Dana Kampanye, Kamis (19/11/2020).
Acara
yang berlangsung di Aula II KPU
Kabupaten Demak tersebut, dibuka
oleh Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya
Budi dan dihadiri oleh Liasion
Officer (LO) dan tim kampanye
pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati serta Bawaslu Kabupaten
Demak.
Hastin
menjelaskan, penyampaian
LPPDK kepada KPU dijadwalkan tanggal 6 Desember 2020, paling lambat pukul 18.00
WIB. Penyampaian LPPDK dilakukan secara online
melalui aplikasi sidakam dan submit adalah sebagai kata kunci bahwa paslon
tersebut sudah melaporkan LPPDK. Waktu
submit menjadi kunci apakah palson terlambat atau tidak dalam melaporkan LPPDK.
“Apabila terlambat 1
menit saja, artinya paslon sudah terlambat dalam melaporkan LPPD. Dampaknya
regulasi yang akan bicara.
Karena itu paslon harus benar-benar tepat
waktu dalam menyampaikan LPPDK,” tandas
Hastin.
.Hastin menambahkan, dalam menyusun laporan dana kampanye tidak hanya ketepatan waktu yang penting diperhatikan. Paslon juga bisa dibatalkan sebagai pasangan calon apabila melanggar ketentuan menerima dan menggunakan sumbangan kampanye melebihi ketentuan, menerima dan menggunakan sumbangan dari pihak-pihak yang dilarang serta melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye.
Terkait ketentuan
batasan sumbangan dana kampanye, diatur dalam
UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yaitu untuk
dana kampanye yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik
nilainya paling banyak Rp. 750.000.000, dana kampanye yang berasal dari pihak
lain perseorangan paling banyak Rp.75.000.000, sedangkan dana kampanye yang
berasal dari pihak lain kelompok atau badan hukum swasta paling banyak
Rp.750.000.000.
“Akibat pelanggaran-pelanggaran
tersebut, paslon
tidak hanya menerima sanksi administrasi berupa pembatalan, akan tetapi juga
menerima sanksi pidana,”ujar Hastin.
Di
ketentuan Pasal 187 ayat 6 UU Nomor 1 Tahun 2015, lanjut Hastin, disebutkan setiap orang
yang memberi dan menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 atau paling banyak Rp. 1.000.000.000.
“Karena
itu kami harapkan paslon
betul-betul mematuhi aturan yang ada, sehingga
hal-hal yang tidak diinginkan tidak sampai terjadi,” tutup Hastin. (AW)
Tidak ada komentar