Tidak Memakai Masker, Puluhan Pelanggar Protkes Buat Pernyataan Tertulis
Tim Yustisi Kecamatan Wedung menggelar operasi penegakan protokol kesehatan dengan sasaran utama warga yang tidak memakai masker, Senin (16/11/2020).
DEMAK,BOLOMOE.com – Tim Yustisi Kecamatan Wedung menggelar operasi penegakan protokol kesehatan dengan sasaran utama warga yang tidak memakai masker, Senin (16/11/2020).
Rasia masker di simpang pertigan Wedung, yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek Wedung Ipda Sutrisno itu, menjaring puluhan warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Adapun pelanggar protokol kesehatn terdiri dari 29 pria dan 8 perempuan.
“Mereka kami beri sanksi membaca surat pendek, mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu nasional. Para pelanggar juga kita wajibkan membuat pernyataan tertulis agar tidak mengulanginya lagi,” kata Ipda Sutrisno.
Ipda Sutrisno menambahkan, tim yustisi yang terdiri dari gabungan personel Koramil dan Polsek wedung serta Satpol PP Demak itu, untuk menegakkan Perbup Demak Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Selain itu, pelaksanaan yustisi juga berdasarkan Keputusan Bupati Demak Nomor 440.1/310 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Demak.
"Perbup ini wajib ditegakkan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Demak,” ujar Ipda Sutrisno.
Sementara itu, Rumiatun salah satu pelanggar mengaku malu saat terjaring yustisi masker. Dia berdalih tidak memakai masker karena lupa.
"Saya malu dihukum mengucapkan Pancasila. Apalagi banyak dilihat warga. Besok lagi janji tidak lupa pakai masker, Pak,” ucap Sumiatun saat menandatangani pernyataan di depan petugas. (AW)
Tidak ada komentar