Langgar Disiplin, Bupati Demak Beri Sanksi Oknum PNS
Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh menunjukan surat keputusan Bupati Demak terkait sanksi oknum PNS yang melnggar disiplin, Kamis (14/1/2021).
DEMAK,BOLOMOE.com -- Bupati Demak bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para PNS di lingkungan Pemkab Demak. Salah satu oknum PNS berinisial BS dijatuhi hukuman disiplin oleh Bupati Demak karena telah melnggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui surat keputusan Nomor 887/10 Tahun 2021,Bupati Demak menjatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun kepada BS yang juga seorang guru PNS. Keputusan bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 7 Januari 2021.
“Pak BS ini terbukti bersalah karena terlibat dalam politik praktis. Pada Pilkada Demak 2020 lalu,ikut memberikan dukungan kepada salah satu kandidat calon,” kata Khoirul Saleh Ketua Bawaslu Demak saat ditemui di kantornya, Kamis (14/1/2021).
Menurut Khoirul, saat salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Demak menggelar kampanye di Desa Tlogorejo Kecamatan Guntur pada tanggal 17 November 2020 , BS terbukti tidak netral dengan ikut terlibat kampanye.
“Terkait dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Demak kemudian menindaklanjutinya dengan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya KASN memberikan rekomendasi agar Bupati Demak memberikan sanksi displin kepada yang bersangkutan,” ungkap Khoirul.
BS guru sekolah dasar negeri di Demak ini terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 2 huruf f dan pasal 9 ayat 2 Undang - undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Serta pasal 4 angka 15 dan SKB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu.
“Dengan adanya kejadian seperti ini, semoga kedepannya PNS di Demak menjaga profesional dan netralitasnya,”ujar Khoirul.
Selain merekomendasikan kepada Bupati Demak untuk memberikan sanksi kepada PNS yang terbukti tidak netral, Bawaslu Demak juga merekomendasikan agar bupati juga memberikan sanksi kepada salah satu kepala desa yang juga terlibat kampanye salah satu kandidat calon dalam Pilkada Demak tahun 2020. (aw)
Tidak ada komentar