LBH Demak Raya Siap Bantu Warga Kurang Mampu
Direktur LBH DEMAK RAYA sedang menandatangani MoU biro Hukum propinsi jawa tengah
DEMAK, BOLOMOE.com -- Setelah melalui proses seleksi yang ketat, LBH Demak Raya kembali dipercaya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menangani persoalan hukum yang tengah di hadapi masyarakat kurang mampu.
Adapun pendampingan hukum bagi masyarakat kelas bawah itu tidak hanya di Kabupaten Demak saja,namun mencakup seluruh wilayah di Jawa Tengah.
Ahmad Zaini advokat publik LBH Demak Raya mengatakan, diterimanya LBH Demak Raya dalam proses seleksi organisasi bantuan hukum yang di lakukan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah, itu membuktikan bahwa LBH Demak Raya semakin profesional, dipercaya dan bisa menjadi rujukan bagi para pencari keadilan di Jawa Tengah, khususnya bagi warga yang tidak mampu.
“Jadi,semua warga yang berhadapan dengan hukum,silakan mengadukan ke lembaga kami. LBH Demak Raya siap membantu dan mendampingi secara cuma Cuma,kalau memang itu memenuhi kriteria yang sudah ditentukan,” kata Zaini seusai penandatanganan MoU di kantor Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah,Jumat (22/1/2021).
Sekretaris LBH Demak Raya Nanang Nasir menambahkan,penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemprov Jateng ini guna membantu dan mendampingi masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum,karena selama ini masyarakat yang berhadapan dengan hukum kesulitan mendapatkan atau menerima pelayanan hukum dari seorang pengacara.
“Alhamdulillah,kita masih dipercaya Pemprov Jateng kaitannya dengan persoalan ini,” ujar nanang.
Lebih lanjut Nanang berharap, MoU ini bisa diikuti oleh aparat penegak hukum lainnya di Kabupaten Demak , seperti polisi, kejaksaan, pengadilan dan rutan agar pendampingan hukum terhadap tersangka atau terdakwa bisa dilakukan secara maksimal,sehingga amanah konstitusi yang menyatakan ‘setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum’, bisa terwujud.
“Semoga kerjasama ini bisa berjalan dengan baik dan berkesinambungan untuk tahun tahun berikutnya,” harapnya.
Adanya MoU ini, diharapkan dapat menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum, untuk mendapatkan pendampingam hukum dari LBH Demak Raya yang berkantor di Jalan Bogorame RT 01 RW 01, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak Kota.
“Tapi jangan sampai masyarakat Demak dengan seenaknya sendiri melakukan perbuatan melawan hukum lho ya,” pesan Nanang.
Menurutnya, jika ada warga yang butuh bantuan atau pendampingan, dipersilahkan datang langsung ke kantor dengan membawa KTP, KK dan SKTM (Surat keterangan Tidak Mampu) dan bukti bukti pendukung lainya.
“Ini adalah bentuk pengabdian dan sumbangsih kami secara kelembagaan pada masyatakat Demak yang berhadapan hukum,”kata Nanang.
Sementara itu, Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet mengapresiasi LBH Demak Raya yang tetap konsisten membela dan mendampingi masyarakat kurang beruntung yang berhadapan dengan hukum. Dia berharap tidak hanya LBH Demak Raya saja yang hanya memberikan bantuan hukum secara cuma cuma bagi masyarakat kurang mampu,namun semua LBH atau advokat lainnya di Kabupaten Demak juga melakukan hal yang sama.
“Selamat dan sukses kepada kawan kawan LBH Demak Raya. Semoga bermanfaat bagi masyarakat di Kota Wali ini,”kata Slamet. (Piet)
Tidak ada komentar