DPRD Demak Serahkan Tiga Raperda Usulan Kepada Bupati Demak
Ketua Sidang Zayyinul Fata dan Maskuri menyerahkan usulan Raperda DPRD Demak kepada Bupati Demak yang diterima oleh Sekda Demak Singgih Setyono, Jumat (12/3/2021).
DEMAK,BOLOMOE.com -- DPRD Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan DPRD Demak kepada Bupati Demak, Jumat (12/3/2021). Tiga raperda tersebut di antaranya, Raperda tentang Kredit Usaha Rakyat, Raperda tentang Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Raperda tentang Pajak Restoran.
Rapat Paripurna dipimpin
oleh Wakil Ketua DPRD Demak Zayinul Fata dan Maskuri. Adapun bupati Demak
diwakilkan oleh Sekda Demak Singgih Setyono. Zayinul Fata dalam sambutannya
menyatakan banyak terima kasih dan penghargaan yang tertinggi pada Pimpinan
DPRD Kabupaten Demak dan seluruh anggota yang telah hadir dalam Sidang
Paripurna DPRD dengan agenda Penyerahan 3 (tiga) Raperda Inisiatif.
Ketua Bapemperda DPRD
Demak, Marwan, yang membacakan tiga raperda ini menyebutkan bahwa latar
belakang dan gambaran singkat isi ketiga Rancangan Perda di atas adalah
Rancangan Perda Tentang Kredit Usaha Rakyat Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah bentuk sebagai wujud usaha rakyat, yang diselenggarakan secara
menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang
kondusif, mempersembahkan kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan
usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan pengaruh, peran, dan potensi
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi,
pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, mendukung lapangan kerja , dan
pengentasan kemiskinan yang salah didukung oleh kebijakan Kredit Usaha Rakyat
(KUR). Arah pengaturan Kredit Usaha Rakyat termasuk pelaksanaan, pelaporan,
pembinaan, pemantauan dan evaluasi, interaksi masyarakat, sampai dengan
pendaftaran.
"Dalam rangka
peningkatan pelaksanaan, kepastian hukum terhadap penyelenggaraan implementasi
Kredit Usaha Rakyat di Kabupaten Demak maka perlu dibentuk produk hukum daerah
yang membahas secara khusus terkait Kredit Usaha Rakyat," kata Marwan.
Selanjutnya untuk
Rancangan Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang disebut pajak PBB dan BPHTB
adalah salah satu jenis pajak daerah yang merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian daerah. Dalam menopang pendapatan daerah yang
mewakili penerimaan pajak PBB dan BPHTB yang diperlukan secara optimal untuk
intensifikasi pelaksanaan pemungutan pajak di wilayah Kabupaten Demak sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian Yang ke tiga adalah Rancangan Perda Tentang Pajak Restoran Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan daerah dalam melaksanakan pelayanan masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Pemungutan pajak restoran harus memperhatikan potensi daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Saat ini pajak restoran Kabupaten Demak diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran. Agar ada pemahaman yang utuh tentang pajak restoran, diatur dalam peraturan Daerah baik, ketentuan pajak, dan ketentuan pajak formil dalam satu peraturan. Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Demak dari pajak restoran.
"Demikianlah
gambaran singkat tiga Rancangan Perda yang dapat kami sampaikan, semoga
bermanfaat dan menjadi bahan pertimbangan pada tahapan pembahasan
berikutnya,"ujar Marwan. (ab)
Tidak ada komentar