Gelar Rapat Paripurna, DPRD Demak Setujui Tiga Raperda
Wakil Bupati Demak Joko Sutanto memberikan sambutan dalam acara Sidang Paripurna DPRD Demak, dengan agenda Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Demak terhadap Raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Demak, Selasa (9/3/2021).
DEMAK, BOLOMOE.com – DPRD Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna Masa Sidang I (Satu) 2021 dengan agenda Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Demak terhadap Raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Demak, Selasa (9/3/2021).
Ada beberapa raperda yang
digagas di antaranya, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Kaki Lima.
Rapat paripurna yang dipimpin
oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata dihadiri Wakil Bupati Demak, Djoko Sutanto, Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Demak, Ketua Fraksi DPRD kabupaten Demak, Ketua Komisi DPRD
Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Sekretaris DPRD Kabupaten
Demak, Para Asisten Sekda Kabupaten Demak, Kepala BPKPAD Kabupaten Demak,
Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Demak, dan
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak.
Ketua Sidang Zayinul Fatta menyampaikan dengan disetujuinya Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dami menunjang terwujudnya kegiatan perencanaan pembangunan, mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
Raperda Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Raperda tentang PKL dapat memberikan kepastian hukum PKL sebagai activity support dan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat dan para stakeholder.
Setelah masing masing Pansus DPRD Demak membacakan laporan hasil pembahasan Raperda, kemudian pembacaan pendapat akhir Bupati Demak oleh Wakil Bupati Demak.
Wakil Bupati Demak Joko
Sutanto menyampaikan, Raperda tentang
Pengarusutamaan Gender mengatur setiap warga negara setara dalam hukum dan
pemerintahan, namun ada kecuali di mana pemda wajib bertanggung jawab terhadap
penghormatan, kemajuan, dan penghormatan HAM bagi masyarakat, baik laki-laki
dan perempuan.
Kemudian Raperda tentang
PKL akan memunculkan potensi kemunculan PKL di kawasan perkotaan dapat
berkembang jika dikelola dengan baik
serta dapat meningkatkan perekonomian.
Pemkab Demak harus mampu
mewadahi dan mengelola PKL, sebagai salah satu upaya untuk menata perkotaan
yang berkembang.
Penataan PKL harus memperhatikan unsur-unsur estetika sehingga PKL dapat berkembang di tempat yang baru. (AW)
Tidak ada komentar