Ada Brimob, Pelanggar Prokes Tak Berkutik di Jalan


Petugas memberikan sanksi push up kepada warga yang kedapatan  tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah, Jumat (18/6/2021)

DEMAK,BOLOMOE.com – Sejumlah personil Polsek Mijen Kabupaten Demak Jawa Tengah bersama Brimob Mabes Polri gencar melakukan patroli wilayah, menyusul ditetapkannya Demak zona merah Covid-19.

Dalam patroli tersebut, petugas tak hanya mensosialisasikan dan memberikan edukasi protokol kesehatan tapi juga memberikan sanksi kepada warga yang kedapatan  tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah maupun saat mengendarai kendaraan.

Kapolsek Mijen AKP Sugeng Riyadi mengatakakan, petugas akan melakukan penindakan secara tegas kepada siapapun yang tidak memakai masker dan pelanggaran aturan lainnya yang ditetapkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

“Bagi warga dan pengendara yang tidak menggunakan masker kita berikan sanksi fisik berupa push up dan putar balik. Selama ini kita mengedepankan tindakan persuasif,kali ini diperintahkan melakukan tindakan lebih tegas sesuai dengan ketentuan hukum kepada pelanggar prokes," kata Kapolsek Mijen AKP Sugeng Riyadi,Jum'at (18/06/2021)

Kapolsek Sugeng menjelaskan, mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19 termasuk di wilayah Demak, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)," ujar AKP Sugeng.

Menurut Kapolsek Sugeng, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan, tetapi tetap waspada dengan mematuhi apa yang menjadi imbauan dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai dengan pemerintah terkecil di lingkungan masing-masing, mulai tingkatan kecamatan hingga RT.

"Dengan tindakan tegas diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi semua aturan yang ditetapkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru itu," tutup AKP sugeng. (AW)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh wibs24. Diberdayakan oleh Blogger.