Ada Brimob, Pelanggar Prokes Tak Berkutik di Jalan
Petugas memberikan sanksi push up kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah, Jumat (18/6/2021)
DEMAK,BOLOMOE.com –
Sejumlah personil Polsek Mijen Kabupaten Demak Jawa Tengah bersama Brimob Mabes
Polri gencar melakukan patroli wilayah, menyusul ditetapkannya Demak zona merah
Covid-19.
Dalam patroli tersebut, petugas
tak hanya mensosialisasikan dan memberikan edukasi protokol kesehatan tapi juga
memberikan sanksi kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di
luar rumah maupun saat mengendarai kendaraan.
Kapolsek Mijen AKP Sugeng
Riyadi mengatakakan, petugas akan melakukan penindakan secara tegas kepada
siapapun yang tidak memakai masker dan pelanggaran aturan lainnya yang
ditetapkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Bagi warga dan
pengendara yang tidak menggunakan masker kita berikan sanksi fisik berupa push
up dan putar balik. Selama ini kita mengedepankan tindakan persuasif,kali ini diperintahkan
melakukan tindakan lebih tegas sesuai dengan ketentuan hukum kepada pelanggar prokes,"
kata Kapolsek Mijen AKP Sugeng Riyadi,Jum'at (18/06/2021)
Kapolsek Sugeng menjelaskan, mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19 termasuk di wilayah Demak, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Untuk memberikan perlindungan
kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat
merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)," ujar AKP
Sugeng.
Menurut Kapolsek Sugeng,
masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan, tetapi tetap waspada dengan
mematuhi apa yang menjadi imbauan dari pemerintah, baik pemerintah pusat,
pemerintah daerah sampai dengan pemerintah terkecil di lingkungan masing-masing,
mulai tingkatan kecamatan hingga RT.
"Dengan tindakan
tegas diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi semua
aturan yang ditetapkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona jenis
baru itu," tutup AKP sugeng. (AW)
Tidak ada komentar