Tidak Punya STRP, Pekerja Dilarang Masuk Demak
Kendaraan pribadi langsung putar balik saat aparat Satlantas Polres Demak melakukan penyekatan di Pertigaan Bogorame Jalan Sultan Fatah Demak, Rabu (14/7/2021).
DEMAK,BOLOMOE.com - Satlantas Polres Demak kembali melakukan penyekatan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Penyekatan yang dibagi
dalam tiga lajur itu dilaksanakan di Pertigaan Bogorame Jalan Sultan Fatah
Demak, Rabu (14/7/2021).
Lajur kiri untuk
kendaraan bermotor, lajur tengah untuk kendaraan sektor esensial dan sektor kritikal,
sedangkan lajur kanan untuk mobil pribadi.
Petugas mememeriksa
kelengkapan surat surat, terutama STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) , surat
keterangan vaksin Covid-19 serta swab antigen.
“Tidak bisa menunjukan
surat surat kelengkapan seperti STRP, surat vaksin dan swab, maka harus putar
balik. Kalau kendaraan pribadi langsung kita putar balik,”kata Kasatlantas
Polres Demak AKP Fandy Setiawan.
AKP Fandy melanjutkan, STRP sudah mulai diberlakukan mulai hari ini selama PPKM darurat. Pemberlakukan penyekatan dengan dasar adanya STRP , dari sektor kritical maupun sektor esensial, baik dari lokal Demak maupun dari kabupaten atau provinsi lainnya.
“Tidak ada alasan bagi
masyarakat lokal maupun dari luar daerah, harus membawa STRP. Bisa menunjukan
STRP tapi tidak membawa surat vaksin dan swab antigen,tetap kita minta putar balik,”ujar
AKP Fandy.
Menurut AKP Fandy pemberlakuan
STRP sudah disosialisasikan kepada perusahaan di wilayah Kabupaten Demak baik
itu sektor industri, perbankan dan lain sebagainya. Ada 55 sektor kritikal dan 44
sektor esensial yang berada di Kabupaten Demak.
“Hanya 99 sektor inilah
yang bisa mendapatkan STRP,selebihnya tidak boleh melaksanakan mobilitas,
kecuali ada hal-hal yang sangat darurat,” tutup AKP Fandy. (AB)
Tidak ada komentar