DPRD Demak Tetapkan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat



Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet menandatangani penetapan hasil penyerapan aspirasi masyarakat (Reses) dalam Rapat Paripurna ke - 47 Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2021, Jumat (24/12/2021).

DEMAK,BOLOMOE.com - DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke - 47 Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2021, Jumat (24/12/2021).

Paripurna dengan agenda Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet didampingi wakil lainnya Maskuri dan Nur Wahid serta dihadiri oleh anggota DPRD Demak.

Pelaksanaan reses tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Bupati Demak Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021.

Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Masa Sidang III Tahun 2021.

Serta Keputusan Badan Musyawarah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2021.

Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet mengatakan, reses bertujuan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi  serta pengaduan masyarakat Kabupaten Demak guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam  pemerintahan.

“Selain menyerap aspirasi masyarakat , reses ini sebagai dasar pembuatan pokok-pokok pikiran DPRD untuk bahan penyusunan RKPD pada APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023,”tutur Slamet yang akrab disapa FBS.

Aspirasi masyarakat pada reses masa sidang III ini mengacu pada sub tema peningkatan daya saing daerah melalui pemerataan pembangunan ada 828  pekerjaan dan peningkatan daya saing daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi ada 279 pekerjaan. Sehingga total keseluruhan terdapat 1107 pekerjaan.

"Sesuai dengan undang-undang, anggota DPRD Demak telah melaksanakan kegiatan reses ke masyarakat. Masih banyak terdapat berbagai permasalahan dan tantangan maupun potensi yang ada di tengah-tengah Masyarakat yang harus disikapi bersama demi meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat,”ujar FBS,

Semoga aspirasi yang disampaikan, bisa direalisasikan oleh masing-masing OPD terkait dengan merubah pola dan sistem kerja pada tahun 2022 nanti,"pintanya. (AW)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh wibs24. Diberdayakan oleh Blogger.