DPRD Demak Setujui Raperda Pondok Pesantren Menjadi Perda

 

Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS) menandatangani berita acara persetujuan bersama Raperda Pondok Pesantren menjadi Perda

DEMAK, BOLOMOE.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Fasilitasi Pondok Pesantren disetujui DPRD Kabupaten Demak.

Hal itu sesuai dengan hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak terkait persetujuan bersama Bupati Demak dan DPRD Demak terhadap 3 Raperda Kabupaten Demak.

Raperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren yang disetujui Bupati dan DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah mencakup tiga hal yakni.

Fasilitasi pengembangan pesantren dalam fungsi pendidikan, fasilitas pengembangan pesantren dalam fungsi dakwah, dan fasilitasi pengembangan pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat.

Bupati Demak, Eisti’iana dalam pidatonya mengatakan, bahwa pesantren di daerah perlu dikembangkan dan diberdayakan oleh pemerintah daerah melalui kebijakan fasilitasi fasilitasi pengembangan Pondok Pesantren.

“Disetujuinya Raperda fasilitasi pengembangan pondok pesantren menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk turut serta memfasilitasi pengembangan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Demak,” papar Bupati dalam pidatonya.

Pada kesempatan itu, Eisti’iana juga menyampaikan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama dalam menyelesaikan 3 Raperda sehingga dapat disetujui bersama.

Tiga Raperda yang dimaksud yakni, Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren, Raperda tentang Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, sarana dan Utilitas Umum Perumahan.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS) mengatakan, setelah disetujui bersama menjadi perda hendaknya aturan teknis segera dibuat sehingga segera bermanfaat bagi masyarakat.

“Mustinya setelah perda ini ditetap disetujui bersama antara DPRD dan bupati Demak, mustinya dibuat aturan teknisinya sehingga perda itu langsung bermanfaat untuk masyarakat, ruh dari perda itu kan ada tiga, pendidikan, pemberdayaan, dan dakwah,” kata FBS kepada Jatengnews.id usai pimpinan rapat paripurna.

FBS berharap Pondok Pesantren bisa mengikuti perkembangan zaman, sehingga para santri tidak hanya mumpuni di bidang agama namun juga keterampilan lain di masyarakat.

“Kami ingin bahwa Pondok Pesantren ini bisa mengikuti perkembangan jaman, artinya kami tidak ingin melihat lulusan dari pesantren ini hanya menjadi kiai saja,  tetapi bagaimana mereka memiliki skill sehingga ketika mereka terjun di masyarakat memiliki skill untuk dunia dan akhirat,” kata FBS. (AW)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh wibs24. Diberdayakan oleh Blogger.