Rapat Paripurna, DPRD Bahas Jawaban Bupati soal Raperda Perubahan APBD 2022
Rapat Paripurna ke-25 masa sidang III Tahun 2022, tentang
Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Demak terhadap
Raperda perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022.
DEMAK, BOLOMOE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-25 masa sidang III Tahun 2022, Jumat (2/9/2022).
Rapat di Ruang Paripurna DPRD Demak itu membahas tentang
Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Demak terhadap
Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri
Slamet,dengan dihadiri Wakil Bupati Demak KH Ali Makhsun, unsur Forkopimda,
pejabat setempat, dan 28 anggota Dewan.
Ketua DPRD Demak, HS Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan
bahwa Bupati Demak Eisti’anah tidak bisa hadir. Sehubungan dengan hal tersebut,
Bupati Eisti’anah telah menugaskan Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun untuk
menghadiri rapat paripurna.
“Berdasarkan Surat Bupati Demak nomor 172.11/930 tanggal 2
September 2022 perihal penugasan Wakil Bupati untuk mewakili rapat paripurna
DPRD,” kata Slamet.
Selanjutnya, Slamet menyebutkan bahwa setelah
diselenggarakannya Rapat Paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Demak
terhadap Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022,
maka sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan dalam keputusan Badan Musyawarah
nomor 48 tahun 2022, tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Demak tahun 2022,
dilanjutkan Rapat Paripurna pembahasan jawaban Bupati atas pandangan umum.
“Pada hari ini merupakan agenda rapat paripurna jawaban
Bupati Demak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap
Raperda perubahan APBD TA 2022,” tuturnya.
Dalam sambutannya, Bupati Demak Eisti’anah yang diwakili
oleh Wakil Bupati Demak Ali Makhsun mengucapkan terima kasih terhadap seluruh
anggota DPRD Demak yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda
perubahan APBD 2022.
Sedangkan dalam jawabannya, Wakil Bupati Demak menjawab
semua pandangan umum yang sebelumnya telah disampaikan oleh masing-masing
fraksi DPRD Demak di Rapat Paripurna sebelumnya.
Sementara itu, ketika penutupan Rapat Paripurna, Ketua DPRD
Demak berharap agar jawaban-jawaban Bupati Demak atas pandangan umum yang telah
diajukan oleh masing-masing fraksi dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan
Raperda.
Selanjutnya, Slamet menyebutkan bahwa setelah
diselenggarakannya Rapat Paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Demak
terhadap Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022,
maka sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan dalam keputusan Badan
Musyawarah nomor 48 tahun 2022, tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Demak
tahun 2022, dilanjutkan Rapat Paripurna pembahasan jawaban Bupati atas
pandangan umum.
“Terima kasih kami sampaikan kepada wakil Bupati yang telah
menyampaikan jawaban Bupati Demak. Semoga tanggapan yang berupa jawaban dan
penjelasan atas beberapa hal yang dipertanyakan oleh masing-masing fraksi dapat
menjadi bahan masukan dalam pembahasan Raperda tersebut,” pungkasnya. (AW)
Tidak ada komentar