Rapat Paripurna, DPRD Bahas Jawaban Bupati soal Raperda Perubahan APBD 2022


Rapat Paripurna ke-25 masa sidang III Tahun 2022, tentang Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Demak terhadap Raperda perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022.

DEMAK, BOLOMOE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-25 masa sidang III Tahun 2022, Jumat (2/9/2022).

Rapat di Ruang Paripurna DPRD Demak itu membahas tentang Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Demak terhadap Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet,dengan dihadiri Wakil Bupati Demak KH Ali Makhsun, unsur Forkopimda, pejabat setempat, dan 28 anggota Dewan.

Ketua DPRD Demak, HS Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan bahwa Bupati Demak Eisti’anah tidak bisa hadir. Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Eisti’anah telah menugaskan Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun untuk menghadiri rapat paripurna.

“Berdasarkan Surat Bupati Demak nomor 172.11/930 tanggal 2 September 2022 perihal penugasan Wakil Bupati untuk mewakili rapat paripurna DPRD,” kata Slamet.

Selanjutnya, Slamet menyebutkan bahwa setelah diselenggarakannya Rapat Paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Demak terhadap Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022, maka sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan dalam keputusan Badan Musyawarah nomor 48 tahun 2022, tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Demak tahun 2022, dilanjutkan Rapat Paripurna pembahasan jawaban Bupati atas pandangan umum.

“Pada hari ini merupakan agenda rapat paripurna jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda perubahan APBD TA 2022,” tuturnya.

Dalam sambutannya, Bupati Demak Eisti’anah yang diwakili oleh Wakil Bupati Demak Ali Makhsun mengucapkan terima kasih terhadap seluruh anggota DPRD Demak yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda perubahan APBD 2022.

Sedangkan dalam jawabannya, Wakil Bupati Demak menjawab semua pandangan umum yang sebelumnya telah disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD Demak di Rapat Paripurna sebelumnya.

Sementara itu, ketika penutupan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Demak berharap agar jawaban-jawaban Bupati Demak atas pandangan umum yang telah diajukan oleh masing-masing fraksi dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan Raperda.

Selanjutnya, Slamet menyebutkan bahwa setelah diselenggarakannya Rapat Paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Demak terhadap Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022, maka sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan dalam keputusan Badan Musyawarah nomor 48 tahun 2022, tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Demak tahun 2022, dilanjutkan Rapat Paripurna pembahasan jawaban Bupati atas pandangan umum.

“Terima kasih kami sampaikan kepada wakil Bupati yang telah menyampaikan jawaban Bupati Demak. Semoga tanggapan yang berupa jawaban dan penjelasan atas beberapa hal yang dipertanyakan oleh masing-masing fraksi dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan Raperda tersebut,” pungkasnya. (AW)

 

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh wibs24. Diberdayakan oleh Blogger.