Bupati Sampaikan Pandangan Umum 3 Raperda Usulan DPRD Demak

 

Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS) saat memimpin rapat paripurna ke 34 di Ruang Rapat Paripurna.

DEMAK,BOLOMOE.com - DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke 34 Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2022, Rabu (23/11/2022). Rapat di Ruang Paripurna DPRD Demak tersebut tentang pandangan umum Bupati Demak terkait 3 Raperda usulan DPRD.

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisaitif DPRD Kabupaten Demak yakni Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan,Raperda Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah dan Raperda Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar dan Anak Yatim Piatu Terlantar.

Rapat Paripurna ke 34 Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2022 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet (FBS) dan dihadiri oleh 35 anggota dewan.

“Sesuai ketentuan pasal 114 ayat 1 huruf c peraturaran DPRD Kabupaten Demak nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD KAbupaten Demak, bahwa rapat paripurna memenuhi forum apabila dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD,” kata Slamet.

Sebelumnya 3 Raperda usulan dari DPRD Demak telah diserahkan kepada Bupati Demak melalui rapat paripurna pada 10 November 2022.

“Untuk mengetahui sejauh mana pandangan dan pembahasan Bupati Demak berkaitan dengan Rpaerda dimaksud, maka akan disampaikan pandangan umum terhadap 3 Raperda,” terang Slamet.

Wakil Bupati Demak Ali Makhsun yang mewakili Bupati Eistianah dalam paparanya menyoroti Raperda Raperda Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar dan Anak Yatim Piatu Terlantar.

“Dalam pasal Raperda hanya mengakomodir jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak terlantar, anak yatim, dan anak yatim piatu terlantar. Sehingga kami mengusulkan agar ditambahkan anak piatu terlantar,” ujarnya. (AW)

 

 

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh wibs24. Diberdayakan oleh Blogger.