Bupati Sampaikan Pandangan Umum 3 Raperda Usulan DPRD Demak
Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS) saat memimpin rapat paripurna ke 34 di Ruang Rapat Paripurna.
DEMAK,BOLOMOE.com - DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat
Paripurna ke 34 Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2022, Rabu (23/11/2022). Rapat di
Ruang Paripurna DPRD Demak tersebut tentang pandangan umum Bupati Demak terkait
3 Raperda usulan DPRD.
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisaitif DPRD
Kabupaten Demak yakni Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan,Raperda
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah dan Raperda Jaminan Kesejahteraan dan
Perlindungan Anak Terlantar dan Anak Yatim Piatu Terlantar.
Rapat Paripurna ke 34 Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2022 ini
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet (FBS) dan
dihadiri oleh 35 anggota dewan.
“Sesuai ketentuan pasal 114 ayat 1 huruf c peraturaran DPRD
Kabupaten Demak nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD KAbupaten Demak,
bahwa rapat paripurna memenuhi forum apabila dihadiri lebih dari setengah
anggota DPRD,” kata Slamet.
Sebelumnya 3 Raperda usulan dari DPRD Demak telah diserahkan
kepada Bupati Demak melalui rapat paripurna pada 10 November 2022.
“Untuk mengetahui sejauh mana pandangan dan pembahasan
Bupati Demak berkaitan dengan Rpaerda dimaksud, maka akan disampaikan pandangan
umum terhadap 3 Raperda,” terang Slamet.
Wakil Bupati Demak Ali Makhsun yang mewakili Bupati Eistianah
dalam paparanya menyoroti Raperda Raperda Jaminan Kesejahteraan dan
Perlindungan Anak Terlantar dan Anak Yatim Piatu Terlantar.
“Dalam pasal Raperda hanya mengakomodir jaminan
kesejahteraan dan perlindungan bagi anak terlantar, anak yatim, dan anak yatim
piatu terlantar. Sehingga kami mengusulkan agar ditambahkan anak piatu
terlantar,” ujarnya. (AW)
Tidak ada komentar