Banggar DPRD Demak Selesaikan Dua Perda dan Satu Raperda
Ketua Banggar DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet
DEMAK,BOLOMOE.com - Badan Anggaran
(Banggar) DPRD Kabupaten Demak telah menyelesaikan dua
peraturan daerah (Perda) dan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selama
tahun 2022.
Ketua Banggar DPRD Demak Fahrudin Bisri
Slamet (FBS) mengemukakan hal itu dalam Rapat Penyusunan Laporan
Kinerja Banggar DPRD Demak di Madiun, Rabu (21/12/2022).
Dua Perda itu adalah Perda tentang
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran
2021, dan Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Satu Raperda adalah Raperda tentang APBD
tahun anggaran 2023.
“Raperda itu masih dalam proses evaluasi Gubernur
Jateng,” ujar Slamet yang juga ketua DPRD Demak.
Politikus PDIP itu menuturkan Banggar telah
melakukan sebanyak delapan kali rapat dari 13 Juni hingga 2022.
Untuk kunjungan kerja (kunker) dilakukan sekali pada 13-15
September 2022 dalam rangka studi komparasi tentang pengelolaan Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) terbaik di
Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Banggar juga telah menyusun laporan sejak 13 Juni
hingga 22 November 2022.
Laporan-laporan itu di antaranya adalah pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD DPRD Demak tahun anggaran 2021, rencana kerja
(renja) Banggar tahun 2022, serta pendapat dan
saran Banggar membahas Raperda APBD DPRD Demak tahun
anggaran 2023.
Slamet menambahkan ada empat hambatan atau masalah yang
dihadapi tim Banggar.
Pertama, pengelolaan BUMD yang belum optimal dalam
memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). Kedua, belum
adanya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketiga, tidak diperolehnya dana insentif daerah (DID) tahun
berjalan pada Pemerintah Kabupaten Demak.
Keempat, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memuat ketentuan,
Daerah wajib melaksanakan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang
dialokasikan melalui Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen
dari total belanja APBD; Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur
pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD di luar
belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.
Terhadap masalah-masalah itu, Banggar memberi
solusi dengan melakukan evaluasi dan restrukturisasi jabatan direksi BUMD.
Melakukan uji kelayakan pada BUMD saat pemberian dana
penyertaan.
Mengusulkan kepada Bapemperda agar Raperda Pajak
dan Retribusi Daerah menjadi prioritas pembahasan dan dimasukkan dalam
Propemperda tahun 2023.
Merencanakan agar dilakukan review serapan anggaran sesuai indikator
DID di triwulan I, II, III, dan IV pada perangkat daerah di tahun anggaran
2023.
Membahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar
dilakukan tindakan/langkah bertahap strategis untuk mengantisipasi kebijakan
tersebut pada tahun anggaran 2027 melalui cara menaikkan PAD dan efisiensi
belanja daerah. (AW)
Tidak ada komentar