Bapemperda DPRD Demak Hasilkan 10 Perda
Para anggota DPRD Kabupaten Demak berfoto bersama setelah menggelar Rapat Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2022.
DEMAK,BOLOMOE.com –
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) Kabupaten Demak menghasilkan
10 Perda selama tahun 2022.
Hal itu terungkap
dalam Rapat Penyusunan Laporan Kinerja Bapemperda DPRD Demak di
Madiun, Jatim, Selasa (20/12/2022).
Ketua Bapemperda DPRD Demak Marwan
menjelaskan pihaknya telah melakukan rapat Bapemperda delapan kali,
kajian Bapemperda (dua kali), kunjungan kerja (satu kali), naskah
akademik Raperda yang sudah disusun (enam buah), Raperda masih dalam tahap
pembahasan tingkat pertama (lima buah), dan
Raperda Perda Kabupaten Demak yang telah
ditetapkan tahun 2022 (10 buah).
Bapemperda menghasilkan
10 Perda, yakni Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh.
Disusul Perda Kabupaten Demak
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang
Menjadi Kewenangan daerah.
Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian
Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.
Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penetapan Desa.
Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Kabupaten Demak Nomor 5 tentang Kepala
Desa.
Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Fasilitas
Pengembangan Pondok Pesantren.
Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Lalu, Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021.
Yang terakhir,
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Marwan menambahkan
ada enam naskah akademik (NA) yang tersusun pada 2022.
Pertama, NA dan draf rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perikanan. Kedua, NA dan draf rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pertanian.
Ketiga, NA dan draf rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Keempat, NA dan draf rancangan peraturan daerah tentang Pemajuan Kebudayaan.
Kelima, NA dan draf
rancangan peraturan daerah tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro.
Keenam, NA dan draf
rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Demak No 1 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam penetapan
Propemperda, lanjut Marwan, belum didasarkan pada Analisis Kebutuhan Perda
(AKP) dan jumlahnya terlalu banyak sehingga tidak dapat terselesaikan semuanya
dan mempengaruhi kinerja DPRD.
Usulan Propemperda
yang berasal dari Anggota DPRD, Komisi dan/atau Gabungan Komisi
serta Bapemperda sangat minim sehingga dalam penyusunan Propemperda
kurang maksimal. Belum optimalnya Kajian Bapemperda terhadap
Raperda-Raperda yang ada dalam Propemperda.
Pada penyusunan
judul Raperda dalam pembuatan NA belum melibatkan atau berkoordinasi dengan
Kanwil Kemenkumham Provinsi Jateng sehingga judul Raperda belum sempurna karena
bukan merupakan menjadi kewenangan daerah.
Masih adanya
Raperda Inisiatif yang ditetapkan dalam Propemperda maupun di luar Propemperda
yang belum disertai dengan NA atau Penjelasan/Keterangan, maka Raperda yang
akan diserahkan belum dapat dilakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan
Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah oleh Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM, sehingga tidak dapat diserahkan untuk dilakukan pembahasan DPRD
bersama Bupati.
Sempitnya waktu
pembahasan Raperda Inisiatif membuat hasilnya kurang maksimal
Untuk mengatasi
hambatan dan masalah itu, dalam pembahasan Propemperda ke depan akan didasarkan
pada AKP dan bakal ditentukan berdasarkan skala prioritas
Usulan judul
Raperda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda yang berasal dari Anggota
DPRD, Komisi, Gabungan Komisi serta Bapemperda agar pengusulannya sesuai
dengan waktu yang telah diberikan.
Diperlukan anggaran
kajian yang sesuai dengan kebutuhannya serta narasumber yang kompeten agar
hasil kajian menjadi maksimal
Selain itu,
berkoordinasi dan konsultasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam
peyusunan judul Raperda yang akan dibuat NA.
Melakukan
penyusunan NA Raperda Inisiatif DPRD sebelum diusulkan dalam penyusunan
Propemperda.
Dalam pembahasan
draf Raperda Inisiatif yang akan diserahkan pada Rapat Paripurna agar diberikan
waktu yang cukup sehingga hasilnya akan maksimal. (AW)
Tidak ada komentar